Palapanews.com– Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018-2013 akan segera berakhir dalam hitungan bulan. Untuk mengisi kekosongan bangku jabatan orang nomor satu di Kota Tangerang pun tentunya menjadi perhatian khusus mulai Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten hingga Menteri Dalam Negeri.
Untuk meraih kursi tersebut, masing-masing wilayah yakni DPRD Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten dan Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan tiga nama yang dianggap layak untuk menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang yang nantinya akan disodorkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Terlepas dari tiga instansi yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama tersebut, tentunya masyarakat Kota Tangerang sendiri sepertinya memiliki kesempatan untuk mengusulkan nama-nama Pejabat Pratama di lingkup Pemerintah Kota Tangerang yang memang dianggap layak untuk menjalankan roda pemerintahan serta menjalankan stabilitas politik dalam jangka satu tahun kedepan.
Ibnu Jandi, salah satu tokoh masyarakat di Kota Tangerang menyampaikan, masyarakat Kota Tangerang juga memiliki peranan penting untuk mendukung serta mensupport program serta kebijakan dari Pemkot Tangerang. Dan, alangkah baik untuk Penjabat Wali Kota Tangerang itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Memang kebijakan untuk menentukan Penjabat Wali Kota Tangerang itu berada di Pemerintah Pusat. Namun, untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta menjaga stabilitas politik di daerah, ASN dari Pemkot Tangerang lebik baik untuk menduduki Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang,” imbuh Ibnu Jandi, Minggu, 23 Juli 2023.
Ibnu Jandi menerangkan, ASN Pemkot Tangerang layak untuk menduduki Pj Wali Kota Tangerang karena ASN Kota Tangerang yang pertama paham tentang pemerintahan di daerahnya sendiri. Kedua, mampu menjaga stabilitas politik. Ketiga, mampu menjaga stabilitas program dan RPJMD. Keempat, mampu menjaga stabilitas birokrasi di Pemkot Tangerang. Kelima, mampu menjaga stabilitas politik anggaran.
“Lima kriteria ini yang dimiliki oleh ASN atau Pejabat di lingkup Pemkot Tangerang saat menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang. Dan, saran ini tentunya harus menjadi perhatian bagi teman-teman yang ada di DPRD Kota Tangerang,” paparnya.
Ketika ditanya ASN atau Pejabat di lingkup Pemkot Tangerang yang dianggap layak untuk menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang, Ibnu Jandi menyampaikan, ada empat ASNĀ yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang layak yakni Herman Suwarman (Sekretaris Daerah), Sugiharto Achmad Bagdja (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Tatang Sutisna (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah), dan Irman Pujahendra (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
“Empat ASN ini dianggap layak karena memiliki kemampuan manajerial yang handal serta mampu membuka jalinan komunikasi dari berbagai lintas. Ini juga menjadi masukan ke DPRD Kota Tangerang yang nantinya akan mengusulkan nama-nama ke Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Disisi lain, Ibnu Jandi juga berharap dimasa berakhirnya kepemimpinan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai Kepala Daerah mampu membuat masyarakat Kota Tangerang tersenyum dengan berbagai kebijakan serta program yang telah diluncurkan selama 10 tahun. Untuk itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang juga harus menyuarakan dan membuka komunikasi politik diberbagai sektor.
“Kepala Daerah harus cakap dalam berkomuniksi. Diantaranya, mampu menyuarakan salah satu pejabat yang dianggap layak sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang, sehingga kebijakan serta program dari Pemkot Tangerang terus berjalan untuk melayani masyarakat Kota Tangerang” ucapnya.(ydh)