Agustus, 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Dibahas DPRD Kota Tangerang

Palapanews.com- Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan berakhir pada Desember 2023, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Tangerang, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan melakukan musyawarah untuk membahas terkait usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang yang nantinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo di ruang kerjanya, Rabu, 22 Juni 2023.

Menurut Gatot Wibowo, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Maka, DPRD Kota Tangerang akan mengirimkan tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

“Kita musyawarah terlebih dahulu bersama fraksi-fraksi untuk menentukan siapa saja yang layak untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai calon Penjabat Wali Kota Tangerang. Dan, paling lambat musyawarah ini dilakukan pada Agustus 2023 mendatang,” kata politisi dari PDI Perjuangan seraya menambahkan, dan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang usulan itu sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang ini menyampaikan, untuk usulan calon Penjabat Wali Kota ini tidak hanya berasal dari DPRD Kota Tangerang saja, tapi juga ada usulan dari Provinsi Banten serta usulan dari Menteri Dalam Negeri.

“Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tiga nama dan Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama,” ujarnya.

Diketahui, beredar beberapa nama pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang yang dianggap layak menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang diantaranya, Herman Suwarman, Tatang Sutisna, Irman Pujahendra, Maryono Hasan, Kiki Wibhawa, Sugiharto Achmad Bagdja, Dadi Budaeri, Deni Koswara, Engkos Zarkasyie.(ydh)

Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan
Pj Bupati dan Pj Wali Kota

Paragraf 1
Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota

Pasal 9

(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Paragraf 2
Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota

Pasal 10

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Sekretariat Kabinet; d. Badan Kepegawaian Negara; e. Badan Intelijen Negara; dan f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Komentar Anda

comments