Pansel Akui Ubah Syarat Khusus Calon Dirut Perumda Tirta Benteng, Hasanudin BJ: Peraturan Dimanipulasi

Palapanews.com Pemerintah Kota Tangerang selaku panitia seleksi calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang mengakui bila ada perubahan dalam syarat khusus dalam proses diulangnya seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Benteng.

Diketahui pada awal pembukaan seleksi pada 17 April 2023, terdapat persyaratan khusus untuk calon Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Benteng yakni Memiliki sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal Tingkat Utama bagi Calon Direktur Utama dan sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal Tingkat Madya bagi Calon Direktur Teknik, dibuktikan dengan Sertifikat atau ljazah dari lembaga yang telah terakreditasi.

Namun, pada proses diulangnya pendaftaran calon Dirut terdapat persyaratan khusus yakni Wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat Madya, diutamakan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat utama, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau lembaga sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari BNSP. Dan, dalam hal peserta seleksi belum memiliki sertifikat kompetensi tingkat utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, peserta seleksi membuat surat pernyataan sanggup memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat utama paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pengangkatan, apabila peserta seleksi terpilih.

Sekretaris Panitia Seleksi calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang, Mugiya Wardhany menerangkan, untuk seleksi Dirut Perumda Tirta Benteng yang diulang memang diubah untuk syarat khususnya.

“Yang wajib adalah sertifikasi tingkat madya dengan diutamakan memiliki sertifikat utama, dan apabila belum memiliki maka menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki sertifikat keahlian utama,” kata Mugiya, Rabu, 24 Mei 2023.

Mugiya menambahkan, semua ini sesuai dengan koridor Permendagri 37 tahun 2018 dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Untuk standarnya pun tidak diturunkan. Dan,sudah di perjelas dalam surat dirjen mengenai hal tersebut supaya tidak ada dispute di kemudian hari,” imbuhnya seraya menambahkan, untuk profesi sebenarnya hal yang lumrah sertifikasi adalah pembuktian profesi apalagi untuk hal-hal yang bersifat nature pekerjaan yang spesifik.

Hasanudin BJ menyampaikan, jika panitia seleksi calon Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng ini telah memanipulasi peraturan dalam proses seleksi. “Kan sudah jelas surat Dirjen Bina Keuangan Daerah dengan Nomor 539/4972/keuda itu untuk pelaksanaan syarat seleksi Direksi Operasi/Teknik pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, bukan untuk seleksi Direktur Utama,” kata Hasanudin BJ.

Hasanudin BJ menambahkan, langkah yang dilakukan oleh Pansel ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku juga. Dimana, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng, dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta ini tidak ada yang mengatur tentang harus memiliki sertifikasi utama maupun madya.

“Intinya kembalikan lagi pada peraturan yang berlaku, dan tidak boleh diubah,” jelasnya.

Diketahui,  surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan NOMOR surat 539/4972/keuda, perihal Pelaksanaan Syarat Seleksi Direksi Operasi/Teknik pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Untuk memenuhi syarat memahami manajemen perusahaan dimaksud dalam proses seleksi Direksi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki sekurang- kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Bidang Operasi/teknik.
  2. Selain Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya, dan 12 (dua belas) bulan untuk Sertlfikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama setelah pengangkatan.
  3. Dalam hal Direksi berjumlah 1 (satu) orang, calon Direksi wajib memenuhi angka 1 dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air
    Limbah Tingkat Utama selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengangkatan.(ydh)

Komentar Anda

comments