Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih membahas tentang proses pembayaran kegiatan lingkungan tahun anggaran 2022 yang gagal dibayarkan pada 31 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono menyampaikan, untuk proses pembayaran atau pencairan kepada pihak ketiga (pekerja) masih dibahas dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat.
“Kita sedang membahasnya untuk mencari solusi proses pembayarannya,” kata Ruta Ireng Wicaksono, Senin, 9 Januari 2023.
Ruta menambahkan, sesuai dengan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2022 untuk kegiatan yang tertunda atau belum dibayarkan, maka mekanisme pembayarannya dilakukan setelah audit.
“Akan diaudit terlebih dahulu. Dan, untuk anggaran yang belum dibayarkan sekitar Rp29 miliar (masuk ke Silpa),”ucapnya.
Ketika ditanya soal gagalnya pembayaran, Ruta mengatakan, batalnya pembayaran untuk tagihan tanggal 31 Desember 2022 lalu disebabkan karena deadline secara sistem, sedangkan untuk pekerjaannya selesai semua.
“Banyak proses pencairan pada saat itu. Namun, ada beberapa proses pencairan yang terkena deadline di jam 10,” pungkasnya seraya menambahkan, sebelumnya pihaknya mengklaim sudah ada imbauan untuk proses pencairan sebelum tanggal 31 Desember 2022.
“Kita tetap mencarikan solusi untuk proses pembayaran,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, untuk kegiatan yang berada di Dinas PUPR Kota Tangerang belum dibayarkan sekitar 70 kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar.
“Untuk teknisnya ada di Dinas PUPR Kota Tangerang. Dan, kami akan terus membuka komunikasi dengan semua pihak agar pencairan bisa dilakukan di tahun ini,” kata Tatang secara singkat, Rabu, 4 Januari 2023.(ydh)