Palapanews.com– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten atas 16 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tahun 2021, yang tidak sesuai spesifikasi, maka Inspektorat Kota Tangerang akan terus melakukan penagihan atas kelebihan pembayaran senilai Rp3 miliar lebih.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Kamis, 1 September 2022.
Menurut Kepala Inspektorat, pemulangan kelebihan pembayaran dari 16 paket yang dikerjakan oleh penyedia sesuai prosedur adalah 60 hari. “Sudah lebih dari batasan waktu, tapi kami terus berusaha untuk melakukan penagihan ke penyedia melalui Dinas PUPR, ” kata Dadi.
Dadi menambahkan, apabila penagihan melalui Dinas PUPR selaku dinas terkait tidak selesai, maka akan dibawa ke Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Akan terus menjadi piutang apabila tidak selesai. Dan, uang tersebut nantinya masuk ke kas daerah,” paparnya.
Diketahui, ada 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Tangerang tahun 2021 tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan oleh penyedia atau pemenang tender yakni:
1.Pekerjaan Pembangunan Looping Gerendeng dengan nilai kontrak Rp5.848.241.090,58, dan ketidaksesuaian Rp52.524.351,22
2.Peningkatan Jalan Garuda Kec. Batu Ceper (Bantuan Keuangan Provinsi Banten TA. 2021) nilai kontrak Rp12.899.716.496,33, dan ketidaksesuaian Rp486.052.307,39
3.Peningkatan Jalan Garuda Kec. Batu Ceper nilai kontrak Rp2.084.789.253,36, dan ketidaksesuaian Rp25.490.796,05
4.Peningkatan Jalan Iskandar Muda Kec. Neglasari nilai kontrak Rp8.380.320.000,00, dan ketidaksesuaian Rp743.320.078,47.
5.Peningkatan Jalan Ki Hajar Dewantoro Kec. Cipondoh nilai kontrak Rp3.890.225.000,00, dan ketidaksesuaian
Rp195.003.357,39
6.Peningkatan Jalan Husein Sastranegara (Bantuan Keuangan Provinsi Banten TA 2021) nilai kontrak Rp 4.225.139.252,57, dan ketidaksesuaian Rp51.228.503,92
7.Peningkatan Jalan Marsekal Suryadarma (DAK 2021) nilai kontrak Rp1.613.579.000,00, dan ketidaksesuaian Rp27.229.787,40
8.Peningkatan Jalan Marsekal Suryadarma (Lanjutan) nilai kontrak Rp10.018.459.034,84, dan ketidaksesuaian
Rp48.961.080,79
9. Peningkatan Jalan Pembangunan 3 Kec. Neglasari nilai kontrak Rp5.686.289.000,00, dan ketidaksesuaian Rp76.615.424,27.
10.Peningkatan Jalan Sisi Kiri SP Semanan (Lanjutan) Kec. Cipondoh
nilai kontrak Rp3.211.720.221,82, dan ketidaksesuaian Rp 217.995.756,00
11.Peningkatan Jalan Kali Perancis nilai kontrak Rp 3.446.431.964,21, dan ketidaksesuaian Rp591.672.352,20
12.Peningkatan Jalan Bouroq Kec. Batu Ceper nilai kontrak Rp5.492.482.000,00, dan ketidaksesuaian Rp 53.501.563,50
13.Peningkatan Jalan Imam Bonjol (Lanjutan) Kec. Karawaci nilai kontrak
Rp 5.997.278.035,47, dan ketidaksesuaian
Rp 337.267.539,84
14.Peningkatan Trotoar Jl. Atang Sanjaya (Gapura – Simpang Husein) nilai kontrak
Rp 1.180.327.009,99, dan ketidaksesuaian Rp16.180.735,90
15.Peningkatan Trotoar Area Kantor Pusat Pemerintah (Jalan Satria Sudirman) nilai kontrak Rp3.733.871.723,78, dan ketidaksesuaian Rp 102.318.725,30
16.Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka
nilai kontrak Rp 3.191.481.600,00, dan ketidaksesuaian Rp 183.809.336,90
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.209.171.696,54; dan hasil pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan karena mengalami kerusakan. Untuk itu, kata BPK dalam LHP, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan Penyedia telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp602.557.400,00.
“Masih ada sisa yang belum disetorkan sebesar Rp2.606.614.296,54 (Rp3.209.171.696,54 -Rp602.557.400,00),” kata BPK dalam LHP.(ydh)
