Polisi Bekuk 1 Pembobol Rumsong di Pamulang, 3 Pelaku Masih Buron

Palapanews.com- Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Reskrim Polsek Pamulang telah berhasil mengamankan AS, satu dari empat tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (rumah kosong) yang terjadi di kawasan Pamulang.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AS sudah melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Pamulang sebanyak tiga kali yang dilakukan bersama dengan BS, RZ dan AAN yang masih DPO.

“AS, BS dan RZ berboncengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran lalu membuka kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu utama dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah kosong dan menjual hasil pencuriannya kepada AAN yang juga masih DPO didaerah Pasar Senen, Jakarta Pusat,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Setelah menerima laporan tentang terjadinya pencurian di rumah kosong kemudian Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup.

“Seperti senjata api rakitan, jam tangan merk Fossil, linggis, sepeda motor hingga perhiasan lainnya dengan total sekitar Rp 205.000.000,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, para tersangka disangkakan yakni, Pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya. (nad)

Komentar Anda

comments

banner 1000250