Kewenangan Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 – Evi Oktarina

Palapanews.com – Undang-undang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Karenanya, proses pembentukan undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tempat undang-undang itu dibentuk.

Sehingga, untuk mengkaji pembentukan undang-undang secara komprehensif, haruslah dimulai dengan mengkaji sistem hukum itu sendiri.

Perubahan UUD 1945 sesungguhnya dilakukan untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang sebelumnya sangat besar dan merambah ke bidang legislatif dan yudikatif.

Dalam bidang legislasi, pascareformasi konstitusi, terjadi pergeseran kewenangan membentuk undang-undang yang kekuasaannya semula berada di tangan presiden sekarang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (red)

Komentar Anda

comments