Pandemi Covid-19, Samsat Cikokol Lampaui Target pada Pajak Kendaraan Bermotor

Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang mencatat jika penerimaan pajak daerah yang berada di wilayahnya terbilang cukup maksimal walaupun ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPT Samsat Cikokol, H.Syarifudin, S. Sos, Msi, Jumat, 31 Desember 2021.

Menurut Syarifudin, untuk pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, Samsat Cikokol di 2021 menargetkan pendapatan sebesar Rp 433.456.000.000. Dan, capaian yang diperoleh mencapai Rp456.593.453.150 atau sebesar 105,33 persen.

Dan, untuk Bea balik nama (BBN 1) kendaraan bermotor, Samsat Cikokol menargetkan pendapatan sebesar Rp376.809.000.000, namun capaian yang diperoleh sebesar Rp267.178.315.300 atau 70,91 persen.

“Walau dimasa pandemi Covid-19, tapi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup baik,” kata Syarifudin.

Untuk mencapai target, pihaknya juga telah melakukan terbagai inovasi agar para wajib pajak tetap membayarkan pajak untuk mendukung pembangunan yang ada di Provinsi Banten.

“Berbagai inovasi kami lakukan agar masyarakat mau membayarkan pajaknya guna mendukung pembangunan di Provinsi Banten. Dan, alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, pajak yang dibayarkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Banten,” pungkasnya.

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Samsat Cikokol untuk mendongkrak pajak daerah yakni mulai dari menjemput bola para penunggak pajak hingga inovasi memberikan kemudahan dalam membayar pajak atau relaksasi pajak yang dilakukan dalam memperingati HUT RI ke-76 dan HUT Banten ke-21.

Dalam layanan ini, kata Syarifudin, UPT Samsat Cikokol Tangerang memberikan lima layanan untuk memudahkan masyarakat yakni:

1. Bebas Pokok Pajak Kendataan Bermotor (PKB) tunggakan tahun ke-4 dan ke-5 mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.

2. Bebas Denda/Sanksi Pajak Kendataan Bermotor (PKB) 100% kecuali proses Mutasi Keluar Daerah mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.

3. Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan ke-2 (BBN 2) mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.

4. Pemberian diskon 10% dari Pokok BBNKB 1 Penyerahan Pertama
– Plat Kuning atas nama Badan hukum PT/BUMN/BUMD/Koperasi/yayasan
– Plat Hitam atas nama Badan Badan hukum PT/BUMN/BUMD/Koperasi/yayasan (selain Perorangan/pribadi)

5. Diskon Pajak PKB mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 untuk Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan jatuh tempo bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 dengan ketentuan:

a. Masa berlaku pajak jatuh tempo pada bulan Januari 2022 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Augustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 10%.

b. Masa berlaku pajak Jatuh tempo pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Augustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 6%.

c. Masa berlaku pajak Jatuh tempo pada bulan November 2021 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Augustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 4%.

d. Masa berlaku pajak Jatuh tempo pada bulan Oktober 2021 yang dibayarkan mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 diberikan diskon 2%.(ydh)

Komentar Anda

comments