Razia di 2 Kelurahan, Trantib Karawaci Sita Puluhan Miras Siap Jual

Palapanews.com- Untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Karawaci melakukan operasi minuman keras di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Karawaci.

Operasi miras ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Camat Karawaci, Wawan Fauzi menerangkan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan operasi atau razia di dua kelurahan yakni Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Margasari. Dari razia ini, berhasil diamankan 34 botol miras siap jual.

“Miras itu kami data dan dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Tangerang,” kata Wawan Fauzi, Rabu, 13 Oktober 2021.

Wawan menambahkan, pihaknya sangat konsisten dalam mengawal Peraturan Daerah Pemerintah Kota Tangerang tentang pelarangan minuman keras di Kota Tangerang. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperanserta untuk mencegah peredaran dan penjualan miras,” paparnya.

Gunawan, salah satu warga mendukung kegiatan (razia) minuman keras yang dilakukan oleh Kecamatan Karawaci.

“Kalo bisa razia miras dilakukan secara rutin, sehingga tidak ada celah bagi penjual untuk menjual miras. Dan, akan berdampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments