Curhatan Waria saat Kena Razia, Saya Dulu Perias Pengantin

Palapanews.com Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membawa seorang waria yang disinyalir membuka layanan prostitusi online. Agus alias Renata ini terjaring operasi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi.

Renata yang diketahui warga Cengkareng, Jakarta Barat berhasil dijebak salah seorang anggota Satpol PP yang berpura – pura hendak menggunakan jasanya.

Kepada wartawan Renata mengaku, sebelum terjun ke dunia prostitusi dirinya berprofesi sebagai perias pengantin, tapi lantaran resepsi pernikahan dilarang oleh pemerintah dirinya kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

“Tadinya saya bertahan selama setahun jadi tukang rias, kan tau sendiri lockdown udah mau dua tahun ga ada yang boleh pesta, ya udah mau ngga mau kita kerja kayak gini,” tutur Renata.

Ia berkisah, membuka layanan birahi bagi seorang waria tidaklah semudah yang dibayangkannya sebelumnya. Sebab, tidak jarang tamu yang hendak menggunakan jasanya membatalkan secara sepihak setelah mengetahui dirinya adalah waria, padahal dirinya telah menyewa kamar di salah satu apartemen di Kota Tangerang

“Udah deal harga, dateng deh tamu begitu tau saya waria langsung deh di cancel,”kata Renata.

Pengalaman pahit yang terus menerus dialami tersebut membuatnya tidak kehabisan akal, dengan mematikan lampu penerangan sesekali dirinya berhasil mengelabui tamunya.

“Ngga banyak sih palingan sehari paling banyak tiga, kalau untuk tarif mah kita ngga kayak cewek cewek yang paling murah 300 ribu, kita mah 150 juga embat,” ungkap Renata sembari tersenyum kecil.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henda Fitrayana membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan dalam operasi yang rutin digelarnya jajarannya berhasil mengamankan 5 orang pasangan yang diduga bukan suami istri dan satu orang waria yang diduga membuka layanan birahi.

“Kita bergerak didua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda,”jelas Agus.

Ia menjelaskan, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada kelima pasangan yang diduga bukan suami istri diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya yang diketahui oleh ketua RT/RW ditempat mereka tinggal.

“Untuk yang waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke Dinas Sosial,”jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments