Palapanews.com- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel tahun 2019 yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar, memasuki babak baru.
Diketahui, Kejari Tangsel yang sudah menetapkan dua tersangka yakni Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo. Kini, kasusnya sudah memasuki tahap kedua.
“Hari ini pada intinya tahap ke dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum untuk perkara KONI Tangsel,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ryan Anugrah saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Penandatanganan tahap kedua tersebut dilaksanakan di tempat yang berbeda. Suharyo berada di Lapas Kelas II A Tangerang Pemuda sedangkan Rita Juwita di Lapas Wanita Tangerang.
Suharyo sendiri mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Volkswagen’, sementara Rita Juwita mengenakan jilbab kuning disertai kaos lengan panjang warna kuning.
Lanjut Ryan, setelah penandatanganan tahap kedua, Penuntut Umun akan menyusun surat dakwaan guna menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri.
“Ini penahanan beralih ke Penuntut Umum selama 20 hari. Dalam jangka waktu 20 hari itu Penuntut Umum menyusun surat dakwaan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Rita Juwita dan Suharyo disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (nad)