Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil mulai 19 Agustus 2021.
Vaksinasi untuk ibu hamil ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) HK.02.01/I/2007/2021 sudah diperbolehkan. Untuk itu, kota yang memiliki 13 kecamatan ini akan menggelarnya di 38 puskesmas se-Kota Tangerang dan RSUD Kota Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Tangerang, Hermayani mengatakan, sejak arahan Kemenkes turun, puskesmas sudah langsung melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya vaksinasi ibu hamil. Terlebih kepada ibu hamil yang sudah terdata pada program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di puskesmas Kota Tangerang.
āKami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi untuk segera melakukan pendaftaran vaksinasi di puskesmas setempat, untuk segera mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 ibu hamil,ā ungkap Hermayani, Selasa, 17 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. āIbu hamil merupakan sasaran vaksinasi khusus yang perlu dipersipkan dan ditangani sebaik mungkin. Dengan itu, dokter khusus screening atau pemeriksaan medis pun disiapkan dimasing-masing puskesmas,ā ungkap Hermayani.
Screening vaksin ibu hamil, kata Hermayani, tidak bisa menggunakan sistem screening masyarakat umum. Ibu hamil harus melalui 10 pertanyaan screening. Mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi diangka 140/90 sudah harus ditunda, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.
āIntinya teknis medis akan lebih mendalam pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil di Kota Tangerang menggunakan jenis Sinovac dan waktu observasi juga 15 menit. Namun, Dinkes bekerjasama dengan Organisasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui link kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan,ā paparnya.
Sesuai dengan edaran Kemenkes, vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan. āDengan begitu, mari kita semua masyarakat ibu hamil untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi dan sama-sama melindungi ibu hamil dari virus Covid-19, yang diketahui ibu hamil masuk kategori rentan terpapar Covid-19,ā tutupnya.(ydh)