Palapanews.com- Walikota Tangsel Benyamin Davnie sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak pelanggar PPKM Darurat. Bahkan, bagi rumah makan yang masih nekat melayani makan ditempat akan dicabut izin usaha.
Hal itu dikarenakan, saat melakukan operasi yustisi masih banyak rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Saya telah tugaskan Kasatpol PP bersama dengan unit kerja yang lain, seperti Dinas Pariwisata langsung turun ke lapangan malam hari dan langsung melakukan penindakan. Yang terberat penindakan adalah pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran. Ini yang yang harus kita tegakkan peraturan daerahnya,” papar Benyamin, Rabu (7/7/2021).
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan.
“Sesuai dengan Inmendagri nomor 15 itu diatur dalam pasal ke 10, yaitu ada beberapa undang-undang yang disebutkan. Jadi kita akan mempersiapkan infrastruktur nya. Prinsipnya semuanya siap, Pak Kajari siap menerjunkan jaksanya, kepala PN siap untuk menurunkan hakim-hakimnya, Pak Kapolres juga siap untuk menurunkan penyidik-penyidiknya. Tinggal kita lihat nanti di lapangan akan seperti apa,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak Satpol PP masih bisa memberikan sanksi lisan dan tertulis. Apabila, pelanggar masih melakukan pelanggaran serupa akan disegel.
“Pak Wakil melaporkan ada yang ditutup jam 10 dan balik lagi jam 11 ternyata masih buka. Kalau kaya gitu segel oleh Satpol PP, bikin berita acara dan lain sebagainya. Dalam penindakan ini juga kami akan bukan pilih-pilih, yang bandel akan kita tegakkan aturan betul,” tandas Benyamin. (nad)