Palapanews.com– Untuk memastikan proses penyerahan aset Kota Tangerang ke Kabupatan Tangerang berjalan dengan lancar, DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang menggelar diskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Kamis, 17 Juni 2021.
Agenda yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang beserta Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menerangkan, dalam pengelolaan aset tentunya harus lebih berhati-hati agar tata kelola tidak keliru dalam mengambil keputusan.
“Kami ingin semuanya berjalan dengan baik dan benar, sehingga kami meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang soal pandangan hukum,” imbuhnya.
Pria yang hobi bersepeda ini menambahkan, pihaknya akan menunggu Pemkot Tangerang melalui legal opinion (LO)Ā yang nantinya akan ditindaklanjuti secara lisan dan tertulis terkait pengelolaan aset.
Sementara itu, Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, agenda atau rapat kali ini berhubungan dengan hibah aset yang ada di Kota Tangerang. Dimana, dalam pembahasan ini Kejari Kota Tangerang akan melakukan pengkajian terhadap aset yang ada.
“Kami diminta oleh DPRD untuk melakukan pengkajian tentang pengelolaan aset yang ada di Kota Tangerang. Tujuannya untuk memberikan solusi untuk memecahkan permasalahan,” katanya seraya menambahkan, karena selama ini masih terjadi ketidakpastian tentang aset dari Kota Tangerang ke Kabupaten Tangerang.
“Nanti secara umum akan kami tindaklanjuti dengan pembuatan pendapat hukum,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang jumlah aset, Ia menegaskan, untuk jumlahnya sebanyak 14 aset.Dan, pihaknya masih menunggu permohonan dari Pemkot Tangerang.
“Apabila sudah ada permohonan, maka akan kami analisa, sehingga bisa memberikan suatu kebijakan hukum,” pungkasnya.(ydh)