Palapanews.com- Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu identitas. Hal ini telah tertuang dalam undang-undang kependudukan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, tidak ada batasan mendapatkan hak dalam memperoleh kartu identitas tersebut.
“Kami saat ini sudah berkerjasama dengan ribuan lembaga. Sehingga setiap warga harus memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga, termasuk kategori transgender dan diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Zudan dalam Sosialisasi Layanan Adminduk untuk Transgender di Kantor Pelayanan Disdukcapil, Serpong, Rabu (2/6/2021).
Dirinya juga memastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Namun perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, yang mana salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.
“Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan perturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan telah merekam 30 transgender yang berasal dari 9 provinsi di Indonesia. Dimana mereka semua memiliki NIK dan melengkapi persyaratan perpindahan penduduk yang harus dipenuhi.
“Tidak ada istilah lain di dalam kartu identitas, karena di Indonesia hanya ada dua yaitu perempuan (P) atau laki-laki (L). Sehingga ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat di Indoensia,” jelas Dedi.
Sementara salah satu transgender, Anggun mengungkapkan, dengan adanya kepastian hukum dalam proses pelayanan ini, dirinya bisa mendapatkan identitas seusai dengan keadaannya.
“Kami cari kepastian, bukan status transgender yang dituliskan. Kalau seperti ini jelas, jadi nanti kami bisa informasikan kepada rekan-rekan kami yang lain,” bebernya. (nad)