Polda Banten: Nekat Mudik dan Menghasut Orang Lain Bisa Dipidana

Palapanews.com- Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik dan juga menghasut orang lain untuk ikut melakukan mudik bisa dipidana.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat meninjau secara langsung Pos Penyekatan di Jayanti, Kabupaten Serang. Rabu, (12/05/2021) dini hari.

Apalagi saat ini banyaknya hasutan atau ajakan untuk melakukan mudik melalui media sosial, untuk itu Polda Banten akan melakukan tindakan tegas.

“Saat ini banyak sekali beredar di media sosial terkait ajakan untuk melakukan mudik, untuk itu kepada seluruh masyarakat saya mengimbau agar tidak terprovokasi atas ajakan tersebut,” kata Edy Sumardi.

“Karena sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Dan juga bagi masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar pasal 160 KUHP,” jelas Edy Sumardi.

Terkait hal itu, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung peraturan pemerintah tentang larangan mudik.

“Adapun larangan mudik ini merupakan kebijakan pemerintah, yang mana keputusan tersebut dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi,” ungkap Edy Sumardi.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, lebih baik lebaran tahun ini kita bersilaturahmi dengan sanak saudara menggunakan media sosial saja. Semua itu kita lakukan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini,” tutup Edy Sumardi. (red)

Komentar Anda

comments