Wasit Aset Cap Walikota Tangerang Wanprestasi Soal Lahan

Palapanews.com- Ibnu Jandi yang ditunjuk sebagai wasit dalam proses penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan perlakuan yang tak layak.

Sebab, sudah dua hari dirinya melakukan aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk bertemu dengan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, namun tak ada seorang pun pejabat atau walikota menemui sang wasit.

Jika dilihat dalam prosesnya, sang wasit telah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa dalam memberikan aset ke Kota Tangerang yakni memberikan 56 aset
dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pemerintah Kota Tangerang seperti Stadion Benteng dan kantor pemerintahan, dan ini menjadi kado istimewa di HUT Kota Tangerang ke-27.

“Saya ditunjuk sebagai wasit dalam proses penyerahan aset. Dan, alhamdulillah, Pemkab Tangerang melepas 56 aset miliknya ke Pemkot Tangerang,” kata Ibnu Jandi seraya menambahkan, penyerahan aset itu menjadi kado istimewa di HUT Kota Tangerang.

Ibnu Jandi menambahkan, kedatangan dirinya ke Pemkot Tangerang bersama anak dan istri, tak lain ingin menagih janji Walikota Tangerang untuk menyerahkan aset tanah yang terdiri dari dua bidang yakni tanah seluas 2.347 meter persegi yang berlokasiĀ  di Kelurahan Cibodas. Dan, tanah yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru seluas 3.767 meter persegi.

Padahal, pemberian dan perjanjian itu sudah dilakukan saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah antara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Walikota Tangerang, Arif R. Wismansyah.

Penandatanganan berita acara serah terima dengan nomor: 032/717-BPKAD/2020 dan Nomor : 593/754-BPKAD/2020 di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Selasa, 25 Februari 2020.

“Ini yang akan diserahkan ke Kabupaten Tangerang. Dan, ini sudah disepakati saat penyerahan aset di Pendopo Bupati Tangerang pada tahun lalu,” pungkasnya, 6 Mei 2021.

Pria asal Tanah Tinggi Tangerang ini mengungkapkan, sesuai kesepakatan lahan itu diserahkan dalam waktu 30 hari. Tapi, dirinya memberikan kelongharan selama 3 bulan kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Namun, hal itu diluar prediksi sang wasit karena hingga saat ini (satu tahun lebih),Ā  tidak ada kabar soal penyerahan aset tanah ke Kabupaten Tangerang.

“Walikota Tangerang saya anggap wanprestasi dan tidak berkomitem dalam sebuah perjanjian yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan kepastian dari Walikota Tangerang, Ibnu Jandi yang berdiri di depan pintu gerbang Pemkot Tangerang dengan menggunakan topi berwarna Pink ini tetap sabar walaupun dibawah terik matahari dan guyuran air hujan. “Saya akan tetap menunggu Walikota Tangerang karena hanya dia yang tahu tentang masalah ini,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments