Palapanews.com- SI (27) ibu muda asal Tangerang, tega melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta yang dibelinya secara online.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (26/4/2021) di sebuah toilet karyawan pusat perbelanjaan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Jenazah ditemukan keesokan harinya di dalam plastik berwarna hitam oleh tim pembersih mall di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel,” ungkap Iman saat rilis di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).
Pasca penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan olah visum dan berhasil menangkap SI.
“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi menambahkan, jika alasan SI nekat menggugurkan kandungannya karena faktor ekonomi.
“Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suaminya ojek online,” papar Dicky.
Atas perbuatannya, SI disangkakan pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 tentang aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (nad)