Palapanews.com- Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi. Seperti tahun lalu, pemerintah bersama Polri-TNI melakukan penyekatan di titik-titik jalan yang menjadi jalur pemudik.
Terlihat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel yang melakukan penyekatan di wilayah hukum Polres Tangsel, guna menindak lanjuti anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk tidak mudik dalam perayaan hari Raya Idul Fitri 1442.
“Kemarin kami bersama Dir Lantas Polda Metro Jaya sudah melalukan peninjauan titik penyekatan. Ada dua titik penyekatan di Pospol Bitung dan gate tol. Menurutnya untuk menindaklanjuti warga yang mengarah ke Serang,” kata Bayu, Kamis (22/4/2021).
Nantinya, saat dilakukan penyekatan terdapat pemudik yang nekat, akan dilakukan sanksi yang sudah ditentukan.
“Selain membuat titik penyekatan arus mudik. Satlantas Polres Tangsel juga membuat check point atau pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442. Ada enam check point di wilayah hukum Polres Tangsel yakni di Muncul, Viktor, Pool Kramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong dan Islamic Village Kelapa Dua,” tutup Bayu. (nad)