Palapanews.com- Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (14/4/3202).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban berinisial M (27) dan pelaku berinisial J (28) berkenalan melalui Media Sosial dam sepakat bertemu di Apartemen Green Lake View, Ciputat Kota Tangsel.
“Mereka menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp300 ribu. Namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp150 ribu. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut,” jelas Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi. Namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
“Korban berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSU Tangsel untuk dilakukan pengobatan dan perawatan hingga saat ini. Selang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Serua, Ciputat,” imbuhnya.
Pelaku kemudian disangkakan Pasal Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (nad)