Palapanews.com- Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Sajira, Rabu, 31 Maret 2021. Kegiatan tersebut diikuti 20 peserta, terdiri dari Kepala sekolah (Kepsek), guru dan perwakilan siswa.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan itu berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba dan tentang tugas fungsi kejaksaan.
Hadir sebagai narasumber, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Koharudin, SH, MH. Acara berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
“Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini,” kata Koharudin.
Ia menjelaskan, program JMS sangat penting, karena bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar.
“Dalam kegiatan itu, kami juga menerangkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” ucapnya.
Sementara, pihak Kepala SMPN 2 Sajira mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.
“InsyaAllah dengan memahami dan menaati hukum anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan,” ucapnya. (red)