Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menghacurkan 3140 botol minumam keras (miras) dari berbagai merek.
Minuman keras dengan kadar alkohol dari 5 persen hingga 43 persen tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2005, dan menjadi barang bukti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, ribuan minuman keras ini merupakan hasil kegiatan rutin (operasi) di tahun 2020 lalu.
“Saat ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 8 ribu botol minuman keras,” kata Agus Hendra.
Dengan jumlah yang jauh berbeda kata Agus, tidak menurunkan semangat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya untuk memberantas peredaran minuman keras. “Ini sudah menjadi tugas kami dalam penegakan Perda dan melayani masyarakat dari terhindari dari tindakan negatif,” paparnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tangerang tersebut menambahkan, masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas berbagai penyakit sosial masyarakat seperti peredaran miras. Sebab, berdasarkan peraturan daerah minuman keras tidak boleh diperdagangkan dan diperjualbelikan di Kota Tangerang secara bebas karena ada ketentuan hukum yang harus dilaksanakan para penjual.
“Masyarakat bisa memberiakan informasi jika ada peredaran penjualan miras. Dengan demikian, masyarakat dan para generasi muda tidak mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut,” jelasnya.(ydh)