Polresta Tangerang Bekuk 2 Pengedar Sabu

Palapanews.com- Seorang buruh berinisial S (27) dan temannya FI (28) yang sama-sama berasal dari Kabupaten Tangerang, Banten diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 23.14 WIB. Keduanya kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka S (26) dan FI (27) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/2/2021).

Penangkapan bermula saat petugas menangkap tersangka S di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati kristal bening diduga sabu 4,28 gram. Tersangka S mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka FI yang rumahnya masih satu kampung dengan tersangka S. Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FI.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Wahyu.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan S (26) dan FI (27) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kampung Si Gacor Dinilai Ampuh Tekan Penyebaran Covid-19

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi. (red)

Komentar Anda

comments