Palapanews.com- Polsek Labuan Polres Pandeglang melakukan penegakkan hukum dengan menindaklanjuti Peredaran Miras Oplosan Untuk menghindari jatuh Korban jiwa.
Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan meninggal dunia, seperti yang terjadi Kecamatan Labuan setelah meminum Minuman Keras Oplosan.
“Iya benar, ada satu orang warga Labuan yang meninggal diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan pada hari Kamis, 11 Februari 2021, Pukul 10.00 Wib,” Kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/2/2021).
Hamam Wahyudi menyampaikan kejadian bermula saat menerima informasi terkait adanya warga masyarakat Kecamatan Labuan yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan di kediaman almarhum V (30) di Kecamatan Labuan.
“Kapolsek Labuan dan Penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kita bergerak cepat untuk menangani masalah ini dan telah kita cek korban yang tak sadarkan diri di rumah sakit,” tandasnya.
Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, menurutnya ada tujuh orang yang mengonsumsi miras oplosan ini.
“Setelah meminumnya tak sadarkan diri pingsan dengan keluhan lemas, mual, muntah, panas di dada dan perut, pandangan kabur,” ujar Hamam Wahyudi.
Lebih lanjut Hamam Wahyudi menjelaskan dari ketujuh orang tersebut ada satu yang meninggal dunia, yakni V (30). Korban sempat dilarikan ke Puskemas Labuan dengan kondisi keadaan tidak sadarkan diri dan sempat dilakukan perawatan medis, sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Polisi mendapatkan Informasi bahwa W (31) merupakan penjual minuman oplosan dan indikasi ada keterlibatan R yang mana mengetahui terkait miras oplosan tersebut. Kami lakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual minuman keras di Wilayah Cigondang, kepada penjual W dan R sedang kami periksa di Polres Pandeglang, untuk selidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Hamam Wahyudi.
Terakhir Hamam Wahyudi menyatakan bahwa dengan adanya informasi terkait dugaan orang meninggal akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.
“Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta upaya penegakan hukum menindaklanjuti peredaran miras oplosan dimaksud untuk menghindari jatuh korban lainnya,” tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang akan Sulap Rumah Buruh Cuci jadi Layak Huni
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, apalagi mengonsumsi minuman keras dengan cara dioplos.
“Jaga kesehatan, jangan mengonsumsi minuman keras,” tegasnya. (red)