Palapanews.com- Delapan tersangka pengedar uang palsu (upal) di wilayah Ciputat, Serpong dan Pamulang diamankan Polres Tangsel. Adapun upal yang diedarkan para tersangka yakni sekitar Rp2.138.400.000 atau dua miliar lebih.
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin didampingi Wakapolres Kompol ST Luckyto dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, pelaku ditangkap sebelum berhasil mengedarkan uang palsu tersebut. Namun pihaknya terus mendalami para tersangka apakah sudah mengedarkan uang palsu sebelumnya atau tidak.
“Untuk transaksi saat ini mereka masih belum melakukan penyebaran, kami masih dalami dalam proses pemeriksaan. Sementara modus tersangka adalah memalsukan, kemudian menyimpan dan mengedarkan uang yang di duga palsu,” jelas Iman di Mapolres Tangsel pada Senin (8/2/2021).
Adapun barang bukti yang didapati berupa uang yang diduga palsu yang di amankan yaitu sebanyak 1,526 lembar uang kertas Pecahan 100 USD atau index per 1 USD Rp14,000. Jika ditotal sekitar Rp2.138.400.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 atau sejumlah Rp1.500.000.
“Untuk wilayah Ciputat ditemukan 1.400 lembar uang kertas pecahan 100 USD dan di wilayah Pamulang 126 lembar uang kertas pecehan 100 USD yang di duga palsu. Sedangkan untuk wilayah Serpong 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang di duga palsu, 1 bendel uang palsu setengah jadi, 1 set alat pembuat uang palsu yaitu 1 buah Printer Canon Warna hitam 1 buah lem semprot, 1 buah alat cetak pembuatan uang palsu,” bebernya.
Kemudian para tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancamaan maksimal 25 tahun pidana. (nad)