Palapanews.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Covid-19 telah disahkan oleh DPRD Provinsi Banten dan tinggal menunggu waktu untuk pemberlakuannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Wakil Walikota, Benyamin Davnie menyambut baik Perda covid-19 dan sangat menunggu pemberlakuannya.
“Kami sedang menunggu pemberlakuan Perda Covid-19. Saya berharap penegasan terhadap sanksinya dan mengacu pada perda yang diterapkan di Tangsel,” terang Benyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Adanya Perda Covid-19, Benyamin berharap adanya sanksi yang bisa membuat masyarakat berpikir ulang untuk melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Yang saya harapkan adalah sanksinya yang selama ini sanksi administratif mudah-mudahan naik sedikit, tindak pidana ringan (Tipiring) yang tidak menggunakan masker. Jadi ada sidang tipiring di tempat,” ungkap Ben.
Saat ini Perda covid-19 masih dalam proses pengundangan di tingkat Provinsi, kemudian baru pemberlakuan di daerah.
Sebelumnya Pemkot Tangsel mengklaim ada peningkatan yang sangat signifikan dari masyarakat untuk mematuhi bila dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ada kenaikan tingkat kepatuhan masyarakat setelah PPKM pertama. Sebelum PPKM, PSBB ke PPKM tingkat kepatuhan masyarakat di bawah 80 persen, 76 sampai terakhir 79,4 dan dalam evaluasi kemarin tingkat kepatuhan masyarakat sudah 80,9 ini peningkatan yg sangat signifikan,” bebernya. (nad)