Palapanews.com- Bagian Operasi (Bagops) Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (1/2/2021). Hal ini menyusul ditetapkannya Kota Serang sebagai zona merah Covid-19 oleh Dinas Kesehatan setempat.
Hal tersebut dilakukan oleh personel Bagops Polres Serang Kota dengan melakukan teguran, edukasi gerakan 5 M serta membagikan masker kepada masyarakat, tukang becak dan para pedagang di sejumlah lokasi diantaranya di Pasar Rau, Pasar Lama dan jalan Diponegoro.
“Pada hari ini, jajaran Bagops Polres Serang Kota melaksanakan kegiatan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan metode mobile,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, dalam keterangan yang diterima.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Terlebih, menurutnya saat sekarang ini Kota Serang sebagai Zona merah Covid-19.
“Masih didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 350 orang, langsung kami berikan sangsi dengan teguran lisan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Sebanyak 350 buah masker kami langsung berikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Kami juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (red)