Palapanews.com- Tampilan Situ Cipondoh terlihat kumuh karena dihiasi oleh bangunan liar (bangli) yang berdiri kokoh diatas bantaran Situ Cipondoh.
Berdirinya bangli di lokasi tandon air itu tidak terlepas dari para pedagang yang dipungut biaya untuk bisa menjajakan makanannya dari pagi hingga malam hari.
Menurut salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika para pedagang yang ingin berjualan harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
“Beragam sih biayanya. Kalau saya Rp 10 juta untuk biaya sewa selama setahun, dan dana itu diserahkan ke pengelola,” katanya seraya menambahkan, uang itu belum termasuk biaya lainnya.
Diketahui, puluhan bangunan liar menghiasi sepanjang bantaran Situ Cipondoh. Dimana, keberadaan bangunan liar tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan para oknum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, luas dari Situ Cipondoh pun bisa berkurang sebagai tempat penampungan air.
Melihat kondisi seperti ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membongkar bangunan yang berada di sekitar Situ Cipondoh tersebut.
“Nanti mau dibongkar itu bangunan-bangunan yang ada dipinggir Situ Cipondoh. Ya karena Situ Cipondoh berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Banten,” tegas Gubernur Banten, Wahidin Halim beberapa waktu lalu.
Pria yang akbrab disapa WH ini menambahkan, jangan sampai luas dari Situ Cipondoh yang menjadi daya tampung air ini semakin berkurang.
“Kita sedang menata Situ Cipondoh, dan situ-situ yang ada di Provinsi Banten. Dengan penataan yang baik tentunya keberadaan situ pun semakin terjaga, dan terhindar dari para oknum untuk kepentingan pribadi,” jelasnya seraya menambahkan, akan melaporkan ke kejaksaan atas dugaan pemanfaatan aset negara secara ilegal.
“Di Banten itu sekitar 63 sampai 67 situ, dan paling banyak itu di Kota Tangerang Selatan,” pungkas pria yang pernah menjabat Walikota Tangerang dua periode ini.
Dikatakan WH, sebenarnya pemerintah daerah tidak melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.
“Tidak boleh ilegal begitu. Masyarakat atau pengembang harus mengajukan secara resmi HGU HPL kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah akan memberi aturan seperti boleh ataupun tidak dilakukan pemanfaatan lahan. Dan, konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber pendapatan untuk daerah,”imbuhnya. (ydh)