Palapanews.com- Belasan pelanggar protokol kesehatan (prokes) diberi sanksi dalam Operasi Yustisi pendisiplinan Prokes Covid-19 yang digelar Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten, Rabu (6/1/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin mengatakan kegiatan Yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Iptu Sriyanto kepada pengguna jalan.
“Lokasinya di Jalan Raya Taktakan Gunung Sari Depan Mako Polsek Taktakan, dibantu dari anggota Koramil Taktakan,” katanya
Adapun, lanjutnya, peralatan pendukung seperti Thermo Gun satu unit dan papan tanda operasi Yustisi agar warga mengetahui.
“Pemeriksaan suhu tubuh, himbauan wajib menggunakan masker, sosialisasi social & physical distancing, sosialisasi pola hidup sehat & bersih,” ujarnya.
“Adapun sanksi yang diberikan tindakan fisik berupa push up sebanyak delapan orang dan teguran lisan atau tertulis enam orang,” ungkapnya. (red)