Palapanews.com- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung hukuman pelaku pelecehan seksual terhadap anak dikebiri total. Untuk itu, disiapkan tiga saluran pengaduan bagi masyarakat korban pelecehan seksual.
Demikian dikatakan, Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto, Selasa (5/1/2021). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Untuk pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, lebih baik dikebiri total. Karena, saya melihat korban banyak yang ‘rusak’ karena pelecehan dan pencabulan tersebut,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya menyiapkan tiga saluran pengaduan, bagi masyarakat yang menjadi korban atau melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Yakni melalui sipadukeren.tangerangselatankota.go.id, Hot Line 087882113632 dan Tangsel Siaga 112, yang berfungsin untuk mengantisipasi adanya rasa malu bagi pada masyarakat yang ingin mengadu.
“Jadi, jika masyarakat melihat, mendengar, atau bahkan menjadi korban kekerasan anak dan perempuan, silahkan gunakan tiga saluran tersebut. Jadi langsung kita telusuri dan tangani,” tegasnya.
Diketahui, selama tahun 2020 di Kota Tangsel sendiri terdapat 120 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Data tersebut berdasarkan data masyarakat yang berani melaporkan ke UPTD P2TP2A.
“Itu kasus kasus yang ada laporannya di kita. Mungkin yang ngga laporan, lebih banyak. Jadi, kita menghimbau kepada masyarakat, agar berani melaporkan jika melihat atau mendengar adanya kekerasan kepada anak dan perempuan,” pungkasnya. (nad)