Kesbangpol Kota Tangerang Monitoring Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru

Palapanews.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpol) Kota Tangerang gencar melakukan monitoring menjalang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Monitoring ini dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan, saat pelaksanaan kegiatan dan pasca pelaksanaan kegiatan. Dan, sesuai Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor; 451/1435 -Bag.Kesra/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.

Kegiatan peribadatan pada Natal Tahun 2020 ini dilaksanakan bervariasi, ada yang melakukannya secara tatap muka dan secara online/virtual. Untuk kegitan tatap muka pada semua gereja di Kota Tangerang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan jamaah, maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi kepada semua stakeholder yang ada di Kota Tangerang, baik kepada pihak Kepolisian, TNI maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan diteksi dini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Ya, karena memang kondisi Natal dan Tahun Baru ini masih dalam pandemi covid-19, kita sampaikan arahan atau surat edaran dari Walikota Tangerang kepada panitia pelaksana peribadatan Natal agar mematuhi protokol kesehatan, tentunya dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” ujarnya.

“Intinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), oleh karena itu, kita sama-sama untuk bekerjasama melawan ancaman virus yang mematikan ini,” tambahnya.

Irman menjelaskan, meski dalam perayaan Natal, pihaknya juga mensosialisasikan surat edaran Walikota Tangerang dalam menghadapi pergantian tahun agar masyarakat tidak keluar rumah.

“Kedua, Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 4431/3903-Disbudpar/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat dihimbau untuk tetap dirumah aja, tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, yang dikwatirkan akan menambah penyebaran virus Corona (Covid-19),” tuturnya.

Irman menambahkan, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat diperlukan, dan pihaknya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda menyampaikan arahan yang telah ditentukan oleh Walikota Tangerang.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun baru dengan melakukan konvoi, bakar petasan yang dapat menimbulkan banyak kerumunan, sehingga menjadi cluster baru penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Adv)

Komentar Anda

comments