Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat termasuk natal dan tahun baru (nataru). Terlebih, angka kematian Covid-19 di kota ini meningkat.
Dalam rapat lintas sektoral di Balaikota Tangsel, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan angka kematian Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi covid-19. Memasuki minggu kedua, angkat kematian mencapai 30. Meningkat jika dibandingkan pada November.
“Maka itu, untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan covid-19, kami mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi,” katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/12/2020).
Atas dasar itu pula, menurutnya Pemkot Tangsel melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru, termasuk larangan menyalakan kembang api.
“Mulai hari Jumat (18/12), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.
Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya.
Walikota dua periode ini menambakan pemkot juga akan menerjunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember-4 Januari.
“Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) untuk pengamanan nataru,” katanya.
Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi.
“Apabila kita mampu menekan penyebaran covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit covid-19 yang mematikan,” tukasnya. (red)