Polres Tangsel Bekuk 2 Residivis Curanmor

Palapanews.com- NY (25) dan RA (25), dua tersangka yang merupakan residivis di daerah Serang dan Lampung ini berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Tim Vipers Polsek Kelapa Dua usai melakukan pengembangan.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan keduanya adalah spesialis segala kendaraan bermotor di lebih dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Awalnya korban datang ke rumah makan di kawasan Gading Serpong untuk bekerja dan memarkirkan kendaraannya. Seperti biasa, standar satu dan kunci stang arah kiri serta shuterlock. Namun, saat hendak pulang motor didapati tidak ada di TKP,” ujar Luckyto di Mapolres Tangsel, Rabu (16/12/2020).

Sementara Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono menambahkan, pihaknya telah melakukan introgasi secara lisan dan penggeledahan badan serta tempat lainnya hingga didapati sejumlah barang bukti.

“Yakni, 1 kunci leter T yang sudah di modifikasi menjadi pendek dan dilapis menggunakan solasi hitam, 6 buah anak kunci leter T yang sudah di modifikasi menjadi pipih pada bagian depan dan 1 batang almunium yang sudah di modifikasi menggunakan magnet yang dilapis menggunakan solasi hitam dalam satu tas,” jelasnya.

Kedua pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (nad)

Komentar Anda

comments