Bawaslu Beberkan Sejumlah Temuan di Pilkada Tangsel 2020

Palapanews.com- Dalam pelaksaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel membeberkan beberapa temuan. Salah satunya Sipangsi yang digunakan oleh seluruh KPPS di wilayah Kota Tangsel dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, pemilih yang datang ke TPS dengan membawa formulir model C pemberitahuan yang didesain berbeda dengan formulir model C pemberitahuan yang tertuang dalam Lampiran PKPU 18 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam formulir C pemberitahuan terdapat kode barcode yang terhubung ke Sipangsi, sebagai daftar pemilih yang menggunakan hak suara di TPS. Kemudian pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara diminta menunjukan Formulir Model C Pemberitahuan dan KTP-el atau Suket untuk dicocokkan dengan DPT di TPS, selanjutnya KPPS melakukan scan barcode yang tertuang di Formulir C Pemberitahuan untuk dikirimkan kedalam Sipangsi.

“Dalam prakteknya ditemukan, Sipangsi tidak berfungsi sehingga menyebabkan KPPS melakukan tindakan memfoto KTP-el Pemilih dengan alasan untuk mendokumentasikan dan memasukkan datanya kedalam Sipangsi,” ujarnya, Rabu (9/12/2020).

Ditambahkan dalam PKPU 18 tidak diatur mekanisme diatas, dampak dari hal ini menimbulkan antrian yang panjang dan kebocoran data identitas pemilih. Sejatinya pengaturan dalam PKPU 19 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, DPT tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.

Praktek penyelenggaran pemungutan suara di TPS di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel diluar dari ketentuan penyelenggaran pemilihan yang telah di tetapkan oleh KPU dalam ketentuan PKPU tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara dan PKPU Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Sementara temuan lainnya, banyak Pengawas TPS tidak diberikan salinan DPT oleh KPPS, padahal dalam PKPU nomo 18 Tahun 2020, KPPS wajib menyediakan salinan DPT untuk diserahkan kepada saksi yang hadir dan pengawasn TPS,” lanjut Acep.

Kemudian pihaknya masih menemukan orang yang datang bukan pada jadwalnya. Kemudian ketidakpahaman KPPS kepada pemilih yang C pemberitahuannya hilang dan tidak diizinkan masuk sebelum jam 12.

“Harusnya masih bisa masuk. PKPU 19 terkait KPU menjaga kebocoran identitas pemilik, tapi KPU justru memfoto KTP pemilik. Terkait pemilih disabilitas di TPS tersebut ada yang disabilitas atau tidak dan ruang untuk masuknya kurang memadai,” jelasnya.

Dari temuan tersebut Bawaslu masih akan mendalami, apakah melakukan foto KTP adalah instruksi dari KPU atau hanya inisiatif KPPS-nya saja.

“Konsekwensinya secara regulasi akan mengkaji dugaan pelanggaran administrasi atau kode etik,” tandasnya. (nad)

Komentar Anda

comments