DKPP: Peran Serta Media Penting saat Masa Tenang Pilkada

Palapanews.com- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto meminta wartawan menerbitkan berita jika menemukan fakta pelanggaran pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menilai, peran serta media pada masa tenang begitu dibutuhkan.

“Soal Pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 itu, kan UU Pilkada. Itu (UU nomor 4 tahun 2017), ada di bawah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, kalau teman teman mendapati fakta pelanggaran Pasangan calon (Paslon) di masa tenang, beritakan!” tegas Didik di salah satu hotel berlokasi di Serpong, Tangsel, Senin (7/12/2020).

Saat ditanya soal pasal yang dianggap membuat sejumlah pewarta kebingungan terkait ambigunya aturan tersebut, Didik menjelaskan, Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang yang mengatur soal Pilkada.

“Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, Undang-Undang Pilkada itu berada di bawah Undang-Undang Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” ungkap Didik.

Seperti diketahui, pelanggaran Pilkada terjadi di salah satu perumahan mewah di bilangan Serpong yang diduga dilakukan oknum yang mendatangi rumah salah seorang warga saat memberikan Formulir C, yang disisipkan bingkisan berisi poster dan visi misi salah satu kandidat paslon.

Sementara Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penelurusan terhadap kejadian tersebut.

“Sedang dilakukan penelusuran ke tempat yang dimaksud,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments