Polda Banten Bekuk 47 Pelaku Curanmor Sepanjang Oktober-November

Palapanews.com- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten sukses mengungkap 63 kasus dan menangkap 47 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua operasi yang dimulai Oktober sampai 16 November 2020.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 214 unit kendaraan bermotor. Dengan rincian 185 sepeda motor, roda empat 26 unit dan 3 unit R6.

Kapolda Banten Irjen (Pol) Fiandar mengatakan pengungkapan 63 kasus di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran 2020 yang dimulai dari Tanggal 5 sampai 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 periode Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri Terdiri Dari kendaraan R2 185 unit dan kendaraan R4 26 Unit dan kendaraan R6 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” ujar Fiandar dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/11).

Dalam Operasi Jaran 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 1 unit, dan kendaraan R4 5 unit.

“Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 184 unit, R4 21 unit dan R6 3 unit,” Kapolda menambahkan.

Fiandar menjelaskan bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten mengamankan Barang bukti kendaraan R2 22 Unit dan kendaraan R4 11 Unit, Polresta Tangerang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 50 Unit dan kendaraan R4 3 Unit, Polres Serang mengamankan barang bukti kendaraan R2 15 Unit R4 kendaraan 1 unit.

Selain itu, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti kendaraan R2 21 Unit, Polres Cilegon mengamankan Barang bukti kendaraan R2 37 Unit dan kendaraan R4 2 Unit, Polres Lebak mengamankan Barang bukti kendaraan R2 14 Unit dan kendaraan R4 4 Unit, dan kendaraan R6 3 unit, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti kendaraan R2 25 Unit.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes (Pol) Martri Sonny menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam ungkap kasus curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.

“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ujar Martri Sonny.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes (Pol) Edy sumardi menimbau kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” ujar Edy sumardi. (red)

Komentar Anda

comments