Palapanews.com- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memberikan sanksi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye. Pelanggar bakal disanksi larangan kampanye selama tiga hari.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan tertulis jika dalam tatap muka dan terbatas menemukan paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
“Kita membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD dan Satpol PP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pada saat kampanye,” ujarnya saat Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Kota Tangsel pada Rabu (7/10/2020) di Swissbel Hotel Serpong, Kota Tangsel.
Peringatan tertulis dari Bawaslu, akan diberikan waktu 1 jam untuk membubarkan diri atau mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pembubaraan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Satpol PP dan dari Bawaslu pelarangan selama 3 hari.
“Sanksi administrasi hanya dari Bawaslu dan bagi kepolisan dan satuan gugus tugas covid-19 bisa memberikan sanksi sesuai UU Kesehatan dan Karantina. Kalau Bawaslu sanksi ke tim bukan perorangan, sedangkan dari kepolisian dan gugus tugas memberikan sanksi perorangan,” ungkapnya.
Diketahui dari tanggal 26 September hingga kemarin 6 Oktober 2020 ada 74 kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas dan 3 pelanggaran.
“Dari total 74 kampanye itu terdapat 3 pelanggaran hasil laporan masyarakat sebanyak 1 pelanggaran dan temuan Bawaslu sebanyak 2 pelanggaran dan semua sudah diberikan surat peringatan,” beber Acep.
Pelanggaran yang dilakukan paslon saat kampanye yaitu peserta yang melebihi 50 orang.
“Peserta 50 orang lebih dan penggunaan masker sudah semua karena memang dibagikan masker oleh tim paslon,” pungkasnya. (nad)