Palapanews.com- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia tertib masker di Pasar Pamulang dan Reni Jaya Kota Tangsel pada Selasa (1/9/2020). Sedikitnya 75 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan tidak ada satupun dari para pelanggar yang dikenakan denda administratif sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Yang kena razia 75 orang di Pasar Pamulang 2 dan Pasar Reni Jaya. Kita udah berlakukan sanksi denda, waktu kita mau denda Rp50.000 kebanyakan pada bilang enggak punya duit,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak dari para pelanggar tersebut yang tidak memiliki uang ataupun belum mendapatkan keuntungan dari dagangannya. Oleh sebab itu, pihaknya pun hanya melakukan penindakan berupa pemberian sanksi sosial.
“Ada yang bawa duit pas hanya untuk belanja, ada yang dagang untung aja belum seharian. Kalau bayar denda nanti enggak makan anaknya, begitu katanya. Akhirnya kita beri sanksi lain aja ada yang disuruh nyanyi Indonesia raya, ada yang push up,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB. Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan Perwal Kota Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.
“Saya sudah instruksikan Kasatpol PP jangan ragu menerapkan,” bebernya saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020) lalu.
Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, telah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran. Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000. (nad)