Palapanews.com- Ansari, pria yang tega menganiaya sang istri, Thayibbah hingga meninggal dunia di Jalan Cabe 1, RT 005/004, Kelurahan Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Minggu (26/7/2020) diamankan pihak kepolisian.
Padahal, menurut salah seorang saksi, Dino pelaku dan korban merupakan pengantin baru. Pelaku pun telah dikenal memiliki sikap tempramen terhadap istrinya.
“Mereka kan pengantin baru, waktu itu pulang dua minggu sebelum puasa katanya mau nikah. Baru, puasa tiga minggu dia kesini. Kalau galak iya, di depan orang pernah ngebentak istri di depan pembeli. Ya orangnya galak lah sama bini, orang sini pada tau,” ucapnya di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020).
Bahkan, sebelum tewasnya Thayibbah, warga setempat pernah melihat jika korban kabur ke warung sate akibat dianiaya oleh pelaku yang tak lain suaminya.
“Dia pernah, penganiayaan berat dua kali. Dua minggu sebelum kejadian meninggal, pernah kabur ke warung sate cuman suami enggak tau, dia nyari-nyari. Dia cerita sama istri warung itu pada biru, itu mungkin kejadian pertama. Yang penganiayan berat lagi yang ini yaudah meninggal,” beber Dino.
Ia juga menerangkan jika korban tengah mengandung berusia satu bulan.
“Kata ibu-ibu sini lagi hamil satu bulan,” imbuhnya.
Atas kejadian kekerasan tersebut, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polsek Pamulang langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto membenarkan jika adanya kasus kekerasan terhadap istri hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Di tubuh korban ditemukan luka memar, muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri banyak luka memar. Tidak ada luka tusukan dan sajam saat olah TKP. Semuanya luka memar. Sementara pelaku telah diamankan dan mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami,” jelas Supiyanto.
Mengenai dugaan korban tengah mengandung, pihaknya akan menunggu hasil dokter forensik di RS Kramat Jati.
“Korban dikirim ke RS Kramat Djati untuk diketahui penyebab kematian oleh dokter forensik mengenai hamil, kami belum tau. Dari hasil otopsi bisa diketahui,” paparnya.
Ansari yang kini sudah mendekam ditahanan Mapolsek Pamulang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya. (nad)