Siswa Titipannya Tak Lolos, Lurah di Tangsel Ngamuk di Sekolah

Palapanews.com- SDN, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat ulahnya mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel. Ia mengamuk lantaran diduga siswa titipannya tak masuk di sekolah tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto. Menurutnya, kejadian diketahui pada Jumat (10/7/2020) lalu, saat SDN mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang pada pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang kepala SMAN 3 Tangsel.

“Benar, telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel,” ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Kedatangan SDN diketahui memaksa pihak sekolah SMAN 3 Tangsel untuk menerima siswa bawaanya.

“Pada saat itu terlapor (SDN) masuk ke ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa kepala SMAN 3 Tangsel agar menerima 2 orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel,” terangnya.

Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatas namakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.

Tak terima dan tak puas dengan jawaban Plt Kepala SMAN 3 Tangsel. SDN naik pitam dan langsung menendang toples yang diletakan di meja tamu ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel dan langsung meninggalkan ruangan tersebut.

“Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala SMAN 3 Tangsel itu, terlapor (SDN) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan, kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi,” papar Supiyanto.

Atas kejadian tersebut, pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan ke Polsek Pamulang. SDN diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP. (nad)

Komentar Anda

comments