Pandemi Covid-19, Pemkot Depok Diskon Biaya PBB 50%

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Wajib Pajak (WP) hingga 50 persen. Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Pajak Daerah II pada BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh WP yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sedangkan SPPT yang diterbitkan pada 2020 tidak mendapat potongan biaya.

“Jadi, tahun ini seharusnya ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 100 persen yang berlaku tiga tahun sekali. Namun, demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka kami beri pengurangan yang nilai bayarnya sama dengan tahun 2019,” katanya di Balaikota, Selasa (16/06/20).

Dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.

“Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak,” tutupnya. (red)

Komentar Anda

comments