BNNK Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Paket Bus Damri

Palapanews.com- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon menggagalkan pengiriman 15 kilogram narkoba jenis ganja asal Sumatera yang akan diedarkan di Jabodetabek melalui jasa paket bus Damri.

Tiga pelaku berinisial RJ, 32, RH, 19, dan YI, 32, berhasil dibekuk di dua wilayah di Jakarta.

Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman paket ganja itu berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 5 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan jasa paket angkutan darat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasus itu.

“Akhirnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB tim berkoordinasi dengan pihak pool Bus Damri yang berada di Merak ternyata semua barang yang kami curigai didrop di pool Damri di Gambir, Jakarta Pusat. Dan kami menemukan barang tersebut seberat 15 kilogram ganja yang dibungkus dengan plastik dan dilakban sebanyak 15 bungkus,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2020.

Asep menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku pertama yang diamankan di pool Damri Stasiun Gambir berinisial RJ warga Kalideres, Jakarta Barat, sementara pelaku kedua RH, dan YI yang merupakan warga Gunung Putri Selatan, Bogor, Jawa Barat, dibekuk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat.

“RJ itu sebagai penerima paket yang akan diberikan ke dua pelaku lainnya yakni RH dan YI. Rencana ganja ini akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” katanya.

Asep menuturkan, modus pengiriman ganja dengan jasa paket angkutan darat ini dianggap pelaku sebagai jalur aman ketimbang bila dikirim sendiri. Namun, modus itu tercium dahulu oleh petugas dari informasi masyarakat.

“Jadi jalur logistik ini dianggap cukup aman dibandingkan mereka sendiri yang mengantarkan barang haram tersebut. Dan itu juga yang dilakukan oleh para pelaku agar paket barang haram ini bisa diterima oleh pembelinya yang sudah menunggu di Jakarta,” jelasnya.

Saat ini, BNNK Cilegon masih melakukan penelurusan lebih lanjut terhadap adanya tersangka lain. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JC Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(rik)

Komentar Anda

comments