Palapanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat pemanggilan terhadap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Pemanggilan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan agenda pemanggilan terhadap Walikota Tangsel hari ini, Selasa (19/5/2020). Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan terkait mutasi jabatan terhadap pejabat Eselon III dan IV.
“Iya (dipanggil ke Bawaslu), di undangan jam 10 (pagi),” kata Acep kepada wartawan.
Diketahui surat pemanggilan Airin tertera dengan nomor 111/K/BT-08/PM.00.02/V/2020 dan sudah sampai di Balai Kota Tangsel.
Namun, Acep masih menunggu kepastian dari Pemkot Tangsel terkait surat pemanggilan tersebut siapa yang akan hadir memenuhi pemanggilan.
“Tapi belum ada konfirmasi dari pihak Pemkot siapa yang hadir,” bebernya.
Sebelumnya, Airin melakukan mutasi jabatan eselon III dan eselon IV di lingkup Pemkot Tangsel pada 15 Mei 2020. Padahal, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa kepala daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (nad)