Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Belasan Kilogram Narkotika

Palapanews.com- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan kilogram narkoba dari berbagai jenis. Belasan kilogram narkoba dari berbagai jenis tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dari 14 tersangka sejak bulan Februari-April 2020.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, satu dari beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 6,3 kilogram.

“Kemudian ada narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 299 butir dan ganja sekitar empat kilogram,” ujarnya, Rabu, 29 April 2020.

Pratomo menjelaskan, para tersangka ini sebagian merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan ada yang berasal dari pengguna biasa juga pengedar. “Ke-14 tersangka ini masih proses, semua jaringan terpisah bukan satu jaringan,” katanya.

Dari beberapa barang bukti yang didapatkan, Pratomo menambahkan, ada beberapa narkoba yang pendistribusiannya menggunakan bungkus makananan ringan untuk mengelabui petugas.

“Jadi para pengedar ini dikumpulkan disuatu tempat sebelum diedarkan dan dipecah-pecah lalu dikumpulkan di suatu tempat,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun. Juga dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.(rik)