Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan status tanggap darurat pandemi virus Covid-19 atau corona oleh Keputusan Walikota Tangsel dengan No. 360/Kep.100-HUK/2020 yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie di Aula Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Senin (23/3/2020).

“Status tanggap darurat itu ditetapkan Walikota dari 19 Maret sampai tanggal 1 April mendatang,” ujar Benyamin.

Pihaknya juga belum bisa memastikan, kapan status tanggap darurat ini bisa dicabut. Karena, harus melihat pertimbangan dari Satuan Gugus Tugas.

“Apakah status ini diperpanjang atau tidak? Kami melihat situasi, nanti Walikota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari gugus tugas,” ungkapnya.

Tak lupa Benyamin berpesan agar masyarakat senantiasa mendengarkan dan menaati anjuran pemerintah agar tetap dirumah dan melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Sementara itu perihal status tanggap darurat Covid-19, Satuan Gugus Tugas baru saja merilis data Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kasus terkonfirmasi dan korban meninggal.

Hasilnya data terbaru, Senin (23/3) data ODP di Tangsel kembali naik menjadi 144 sebelumnya 117. Sementara PDP menjadi 66 sebelumnya 61. Dan, kasus terkonfirmasi menjadi 8 sebelumnya 6. (nad)

Komentar Anda

comments