Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bakal ada satu kali rotasi dan mutasi pejabat jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rotasi dan mutasi jelang Pilkada Kota Tangsel.
“Itu surat pengajuan izin kepada Mendagri untuk pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat,” ujarnya saat penandatanganan prasasti dan peresmian Musala Al Hidayah di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangsel, Senin (20/1/2020).
Dirinya menegaskan, pihaknya sudah mengajukan izin mutasi dan rotasi pejabat ke Mendagri sejak awal Januari 2020 lalu.
“Sudah diajukan sejak pelantikan eselon II kemarin,” kata Muhamad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa delapan bulan jelang pencalonan sudah tidak lagi ada rotasi dan mutasi.
“Kalau di aturan delapan bulan menjelang Pilkada, maka terakhir itu 7 Januari 2020. Itu artinya sampai delapan bulan ke depan sudah tidak ada lagi rotasi dan mutasi di jajaran ASN Tangsel,” paparnya.
Kecuali, lanjut dia, pejabat walikota Tangsel mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan rotasi dan mutasi.
“Kalau mau ada rotasi, Walikota harus meminta izin dulu sama Kemendagri. Kalau diperbolehkan ya silahkan, tapi juga harus memberi informasi bahwa sudah dapat izin dari Kemendagri bukan baru mengusulkan,” ungkapnya. (nad)