Pemprov Banten Tetapkan Status Tanggap Bencana Selama 14 Hari

Palapanews.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan status tanggap bencana selama 14 hari. Penetapan tersebut tertuang Surat Keputusan (SK) bernomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.

“Selain itu kan curah hujan masih diprediksi tinggi. Jadi kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik masyarakat maupun petugas harus ditingkatkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar nantinya,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Jumat, 3 Januari 2020.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah pun mengeluarkan surat yang sama, seperti Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak. Kemudian Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Wali Kota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.

“Jumlah kerugian secara material belum diketahui, karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan. Belum lagi di Kota Tangerang cukup parah, ada 56 titik (banjir),” katanya.

Wahidin Halim menjelaskan, berdasarkan data yang diperolehnya, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan kurang lebih 2.000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk dua jembatan milik Provinsi Banten dan satu ruas jalan yang rusak. Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang melanda 56 wilayah.

“Saat ini pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi kerugian hingga korban diberbagai titik banjir,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments