Spesialis Pencurian Helm Diciduk Polresta Bandara Soetta

Palapanews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk pelaku spesialis pencurian helm berinisial AMM, yang kerap beraksi di area parkir sepeda motor Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

Pelaku sudah beraksi selama dua bulan terakhir di Bandara Soetta dengan mengincar helm bermerek.

“Pelaku melakukan pencurian di Bandara Soetta sebanyak empat kali. Dalam aksinya pelaku sekali mencuri membawa lebih dari tiga helm bermerek,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Adi Ferdian Saputra, Jumat, 27 Desember 2019.

Adi mengatakan, selain beraksi di Bandara Soetta, warga Senen Jakarta Pusat itu juga melakukan pencurian helm di bilangan Jakarta. Kepada Polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian selain di bandara sudah tiga bulan yang lalu.

“Pelaku mengaku telah delapan kali melancarkan aksinya. Sebanyak empat kali di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan empat aksi lainnya di bilangan Jakarta Selatan. Lebih banyak di Mal,” jelasnya.

Adi menambahkan, pelaku hanya membutuhkan lima detik untuk melancarkan aksinya. Lanjutnya, pelaku yang bekerja sebagai honorer di salah satu rumah sakit di Jakarta merupakan spesialis pencuri helm.

“Pelaku ini spesialis pencurian helm, karena hanya butuh lima detik pelaku bisa mengambil satu helm. Jadi untuk tiga helm pelaku hanya butuh 15 detik beraksi,” ungkapnya.

Adi menjelaskan, adapun hasil curian pelaku dijualnya ke Jatinegara, Jakarta Timur dengan harga jauh lebih murah dari penjualan di toko.

“Dijual di Jatinegara. Mulai dari Rp300-400 ribu. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.

Kepada polisi, AMM mengaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, dirinya menuturkan baru tiga korban pencurian yang melapor ke Polresta Bandara Soetta.

“Hasil penjualan helm pelaku gunakan untuk membayar uang sekolah anaknya. Pelaki datang ke bandara memang niat mencuri helm karena tidak memiliki kepentingan apapun baik bekerja maupun menjadi penumpang,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMM dijerat Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rik)

Komentar Anda

comments