Palapanews.com- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AR, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Heri hingga meninggal dunia. Kejadian itu terjadi disebabkan korban mengusir pelaku saat balap liar.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi balap motor liar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 17 November 2019.
Korban kemudian membubarkan aksi balap motor liar itu. Saat melakukan pembubaran, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saat membubarkan itu, korban Heri memukul salah satu orang yang sedang menonton balap liar itu,” ujarnya, Jumat, 22 November 2019.
Ade menjelaskan, pelaku tidak terima atas pemukulan itu. Mereka kemudian merencanakan membalas perlakuan itu dengan mencari keberadaan korban. Ia menambahkan, para pelaku kemudian bertemu dengan korban saat bersama temannya bernama Dede di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa.
Tersangka AR yang berboncengan dengan SH kemudian langsung menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban Heri.
“Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka,” jelasnya.
Ade menuturkan, adanya informasi kejadian tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Lanjutnya, pihaknya memulai penyelidikan dengan mencari tahu kelompok yang melakukan balap liar pada saat peristiwa.
Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi balap motor liar pada saat peristiwa adalah kelompok yang menamakan diri ‘Yuk Kita Setting’ atau YKS. Kelompok ini, berasal dari Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kamis 21 November 2019, kami akhirnya meringkus AR dan delapan orang lainnya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan,” katanya.
Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Meski demikian ke delapan orang itu masih terus kami dalami perannya,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit sepeda motor, dan 2 helai helai pakaian yang terkena bercak darah, dan 1 helai.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(rik)