Palapanews.com- Satreskrim Polresta Tangerang menggerebek pabrik sekaligus gudang penyimpanan telepon selular rusak menjadi baru (rekondisi) merek iPhone di Ruko Grand Boulevard Blok E01/130, Panongan, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut dua pelaku berinisial R, 25 dan W, 28, dibekuk.
“Dua pelaku kesemuanya warga negara Indonesia (WNI). Keduanya mempunyai peran berbeda-beda. R berperan sebagai pemilik serta tanggung jawab tempat dan W perannya pengawas dan penjual. Sementara pelaku yang merakit dan mengemas hingga unit jadi berinisial M masih kita kejar keberadaannya,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 17 November 2019.
Ade mengatakan, para pelaku beroperasi menjalankan bisnis tersebut dengan omset mencapai Rp150 juta selama sebulan. Dan kegiatan jaringan telepon selular rekondisi ini sudah berlangsung selama dua bulan.
“Rata-rata mereka menjual telepon selular rekondisi ini sebanyak 50-100 unit per hari dengan satu unitnya memasang banderol Rp4-8 juta. Jika di total secara keseluruhan ada Rp8,5 miliar nilai barang (telepon selular) dari 1.697 unit iPhone yang kami gerebek ini,” katanya.
Ade menjelaskan, para tersangka membeli telepon selular jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon selular rusak itu, ia menambahkan, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.
“Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” jelasnya.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit solder, satu alat servis, satu unit mesin pencetak IMEI, satu unit laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.
“Pelaku menjualnya di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI palsu dan tanpa disertai garansi,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.(rik)